Tersangka Kasus Bjorka, MAH Terjerat Pasal UU ITE dan Terancam Denda Ratusan Juta

MADIUN – Polri telah menetapkan pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka terkait kasus peretasan hacker Bjorka.

Kasus yang menjerat MAH hingga ditetapkan sebagai tersangka yakni ia diduga menjual channel Telegram kepada Bjorka.

Tim Cyber Mabes Polri telah memeriksa MAH, kini pemuda Madiun tersebut telah dipulangkan oleh polisi namun berstatus tersangka dan wajib lapor.

Mengenai hal ini, Polri menyebutkan jika MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Pasalnya sudah disebutkan ya terkiat Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Ya ng sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31,” ucapnya pada Senin, 19 September 2022.

Lanjutnya penetapan MAH sebagai tersangka dan pasal yang digunakan tersebut merupakan ranah penyidik.

“Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” ungkapnya.

Berikut pasal UU ITE yang menjerat MAH.

Pasal 46

  1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/aau denda paling banyak Rp 600.000.000.
  2. Setiap orang yan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidanan penjara paling laman 7 tahun dan/atau paling banyak Rp 700.000.000.
  3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau paling banyak Rp 800.000.000.

Pasal 30.

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31.

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan