SK Presiden Tentang Kendaraan Listrik untuk Pemda, Apakah Fasilitas Sudah Siap?

Bahkan, China dan negara kecil di Eropa lebih mendominasi jika dibandingkan dengan Amerika Serikat.

Agus mengakui, untuk Indonesia sebetulnya sudah jauh tertinggal. Bahkan, mobil listrik yang mengaspal di Indonesia tidak kurang lebih dari 1.000 unit.

Namun demikian, pemerintah terus mendorong untuk penggunaan kendaraan listrik ini dengan memberikan berbagai kemudahan di antaranya dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen dan Insentif PPnBM.

‘’Nah itu yang membuat kenapa Hyundai bikin (pabrik) di sini langsung,” katanya. (bbs/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan