SK Presiden Tentang Kendaraan Listrik untuk Pemda, Apakah Fasilitas Sudah Siap?

BANDUNG – Di tengah memanasnya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menerbitkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah sebagai kendaraan dinas.

Perintah Jokowi tersebut itu, ditandatangani pada 13 September 2022 yang tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi masalah ini Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengemukakan, kebijakan Presiden Jokowi mengenai penggunaan mobil listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.

’’Menurut saya suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini, secara logika kebijakan sih bagus,” kata Trubus dalam keterangannya, kemarin (18/9).

Kendati begitu, Trubus berharap, instruksi penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya, seperti tempat pengisian daya untuk mobil listrik.

Selama ini, kata dia, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim, hanya terdapat di kota-kota besar.

Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebab penggunaan mobil listrik yang juga nantinya digunakan pemerintah daerah.

Menurut dia, infrastruktur terkait dengan pengisian itu harusnya sudah disiapkan sejak awal mengingat saat ini hanya tersedia di kota-kota besar dan di beberapa tempat pusat perbelanjaan.

“Lalu bagaimana di daerah, kan belum tentu ada,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu.

Artinya presiden tidak hanya memerintahkan, harus ada dorongan kepada daerah.

‘’Nah dorongan itu berupa dukungan insentif untuk mendorong industri listriknya,” ungkapnya.

Menurut, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah membeberkan bahwa China merupakan kategori negara dengan populasi mobil listrik terbanyak mencapai 60-70 persen.

Capaian tersebut tentunya menjadikan China sebagai posisi paling pertama dalam urusan pengembangan mobil listrik.

Pengembang mobil listrik di China saat ini bukanlah berasal dari pabrikan otomotif besar. Melainkan dikuasai oleh startup yang sedang berkembang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan