Nasib Putusan Banding Ferdy Sambo Ditentukan Oleh 7 Perwira Ini

JAKARTA – Sidang banding pemecatan atau pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar hari ini, Senin 19 September 2022.

Nasib Ferdy Sambo disebut ada di tangan beberapa Komjen.

“Iya benar (besok),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (18/9) soal sidang pemecatan Ferdy Sambo ini.

Irjen Dedi sebelumnya menyampaikan sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga atau Komjen.

“Ketua komisi bintang tiga, nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya),” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9).

Dedi mengatakan, sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.

Dia mengatakan sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

“Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu,” katanya.

“Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” katanya.

Ada beberapa perwira tinggi berpangkat Komjen saat ini di Mabes Polri.

Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto.

Lalu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.

Diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri pada Jumat (26/8).

Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan