Penjelasan Polri Soal Sidang Banding Ferdy Sambo, Waktu, Jadwal, dan Mekanisme

JAKARTA – Hari ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Pada sidang banding Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J itu akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Irjen Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yang akan memimpin sidang.

Kadiv Humas Polri ini pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Menurut Dedi, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

Kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” jelasnya.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan