Tega Pemuda 19 Tahun Bunuh Ayahnya Sendiri Karena Bosan Merawat Ayahnya Yang Sakit Stroke

Jabarekspres.com- Pemuda 19 tahun membunuh ayahnya sendiri. Seorang pemuda di Kabupaten Ngawi tega membunuh ayah kandungnya dengan menikam dengan senjata tajam di dada. Hal itu ia lakukan lantaran sudah bosan merawat ayahnya yang sakit-sakitan. Padahal korban saat itu sedang mengalami sakit stroke. Ironisnya, pemuda tersebut justru membunuh ayahnya sendiri. Lantaran kesal dengan sang ayah, ia tega menghabisi nyawa sang ayah hingga meninggal.

setelah insiden tersebut, Wakalpolres Ngawi langung melakukan investigasi olah TKP.

Wakapolres Ngawi membenarkan peristiwa tersebut. Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, menjelaskan mengenai kronologi dan peristiwa tragis anak membunuh ayahnya sendiri itu terjadi di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, pada Jumat (9/9/2022).

Pelaku yang berinisial MF itu membunuh ayahnya sendiri dengan menusuk senjata tajam ke bagian dada korban. Tusukan benda tajam itu membuat kondisi paru-paru pria berinisial W, 51, rusak dan mengakibatkan pendarahan parah hingga akhirnya meninggal dunia.

 

Pertama kali yang mengetahui kondisi korban mengalami luka parah adalah ES yang merupakan anak perempuan W atau kakak pelaku. Atas kejadian itu, ES langsung melaporkannya ke Polsek Kendal.

Lalu polisi bertindak untuk melakukan investigasi dari laporan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membunuh ayahnya sendiri yang dalam kondisi stroke itu karena kesal karena kerap dimarahi korban. Apalagi, antara pelaku dan korban kerap terlibat percekcokan. Dan akhirnya karena sudah bosan merawat pemuda tersebut tega membunuh ayahnya sendiri yang sedang sakit stroke.

 

“Pelaku adalah anak korban,” jelas dia dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022).

 

 

Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk di sekitar Masjid Agung Keraton Solo yang ada di Kecamatan Pasar Kliwon.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang warna hitam, pisau dapur, topi warna hitam, jaket warna hitam, dan kaos pendek polos.

 

Atas perbuatan itu, tersangka MF akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkung Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan