Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2022, Lengkap dengan Tunjangan

JABAREKSPRES.COM –  Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini menjadi  incaran banyak orang.  Pasalnya, meski tidak resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun pegawai PPPK tetap berhak  mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS. Dalam artikel ini akan ditunjukkkan perbandingan gaji PNS dan PPPK tahun 2022.

Dalam beberapa golongan, gaji PPPK justru tampak lebih besar dari PNS, padahal PPPK  dianggap sebagian orang hanya sebagai pegawai kontrak karena hanya terikat oleh perjanjian kerja.

Sementara PNS memiliki surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah yang menyatakan statusnya sebagai peawai pemerintah yang tetap.

Gaji PPPK 2022 sepenuhnya akan dianggarkan oleh pemerintah daerah, per Oktober 2022.

Besaran gaji PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongan masing-masing.

Seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji atau gaji istimewa sesuai perundangan yang berlaku.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sama halnya dengan PNS, soal tunjangan, PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Hal itu sebagaimana Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.

Tunjangan itu didapatkan dari instansi pemerintah tempat PPPK tersebut berdinas.

Akan tetapi, besaran tunjangan itu akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Berikut 5 tunjangan yang didapat PPPK:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.

Gaji dan Tunjangan PNS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan