Pencairan BSU 2022 diatur di Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Untuk syarat-syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
– Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH).
– Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.
– Bukan penerima Kartu Prakerja pada tahun berjalan.
Demikian informasi BSU 2022 Rp600 ribu tahap 2 siap cair Rp 600 ribu dan cara update nomor rekening di link BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat. (ris)