Sopir Sambo, Pelaku Intimidasi Wartawan hanya Divonis Sanksi Demosi

Selain Bharada Sadam, Ini Daftar Nama Anggota Polri Lain yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Pelaku Intimidasi wartawan, Bharada Sadam saat mendengarkan putusan sidang etik yang memvonisnya dengan sanksi demosi selama satu tahun karena terbukti menjadi pelaku intimidasi wartawan. (polri TV)
0 Komentar

Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam disanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 

0 Komentar