Sopir Sambo, Pelaku Intimidasi Wartawan hanya Divonis Sanksi Demosi

JABAREKSPRES.COM – Kasus Ferdy Sambo menyeret begitu banyak polisi yang harus ikut menanggung konsekuensi pelanggaran etik. Terbaru, pelaku intimidasi terhadap wartawan yang akan meliput di Duren Tiga yakni Bharada Sadam, yang juga Sopir Sambo, harus menerima vonis dari sidang etik.

Selain sebagai Sopir, Bharada Sadam juga merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Karena ulahnya mengintimidasi wartawan, dia dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sanksi kepada Bharada Sadam itu diputuskan usai dirinya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 12 September 2022 secara tertutup.

Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam terbukti melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.

Kedua wartawan tersebut yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Perbuatan Bharada Sadam secara jelas menghambat kerja jurnalis dan menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etika tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatannya masuk kategori pelanggaran sedang.

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun pada Sidang etik Bharada Sadam yang dilakukan secara tertutup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan