325.645 KPM Di Kabupaten Bogor Dapat Bantuan Pasca Kenaikan BBM

JabarEkpres.com, BOGOR – Dinas Sosial Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 325.645 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan langsung Tunai (BLT) Pasca kenaikan harga BBM.

Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Bogor, Djodi Anggoronadi, mengatakan bahwa program bantuan tersebut sudah berjalan.

Adapun penerima bantuan langsung tunai BBM subsidi di kabupaten mendapatkan uang tunai sebesar Rp150 ribu setiap satu bulan.

“Jadi bantuan BBM itu dalam bentuk uang sebesar Rp150 ribu yang disalurkan melalui kantor pos,” kata Djodi Anggoronadi kepada Jabar Ekspres, Selasa, 13 September 2022.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk disalurkan kepada KPM masing-masing, yakni sebesar Rp600 ribu.

“Totalnya 600 ribu untuk empat bulan yang dibagi menjadi dua tahapan bulan September Oktober dan November Desember,” Kata Djodi

Djodi Anggoronadi menambahkan, Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat bantuan BBM tersebut hanya masyarakat yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Masyakarat yang menerima itu yang sudah mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menginginkan bantuan pemerintah itu diperuntukan bagi masyarakat yang belum pernah tersentuh bantuan apapun.

“Prioritaskan untuk masyarakat yang belum dapat bantuan, jangan itu lagi itu lagi (penerima bantuan). Masih banyak warga Bogor yang belum dapat dan mereka membutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter, Pertamax non subsidi naik dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500 per liter sejak Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.

Berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa merespons kebijakan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM, elemen-elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan kebijakan pemerintah itu. *** (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan