JAKARTA – AKP Dyah Candrawati atau AKP DC menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (8/9) hari ini.
AKP Dyah Candrawati diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKP Dyah diduga melanggar kode etik tentang ketidakprofesionalan dalam tugas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah menyebut terduga pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (8/9).
Hanya saja, perwira menengah Polri itu belum memerinci pelanggaran AKP Dyah
“Untuk pelanggarannya, tunggu hasil sidang,” ujar Nurul Azizah
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Namun, AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.
“Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan. Itu masuk kategori sedang,” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (JPNN-red)