Susul Ferdy Sambo, Sidang Kode Etik Memecat Kombes Agus Nurpatria dari Polri

Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara (Polri TV)
0 Komentar

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Baca Juga:Fraksi PKS DPRD Jabar Meminta Presiden Membatalkan Kenaikan Harga BBM BersubsidiPKL Disorot Pemkot, Sejumlah Titik Segera Ditertibkan

Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.

Hingga sekarang, Timsus masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan yang sudah menggegerkan publik selama hampir dua bulan ini.***

0 Komentar