LPSK Sudah Kantongi Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dari Sini Sumbernya

JAKARTA – Isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J terus beredar yang diduga menjadi alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Akan tetapi Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan telah mengantongi alasan Ferdy Sambo habisi Brigadir J.

Hasto mengatakan bahwa alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J terungkap saat melakukan assessment terhadap Bharada E.

“Kami mendapatkan berbagai informasi dari Bharada E pada proses asesmen pengajuan justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Hasto.

“Bharada E katakan alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J ke LPSK, tapi itu bukan kewenangan kami untuk meyampaikannya,” ucapnya.

Hasto mengatakan bahwa itu adalah kewenangan pihak penyidik dan sebaiknya tidak kami buka.

Selain itu Hasto juga menyampaikan bahwa, saat ini pihak LPSK lebih fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator (JC).

Hal tersebut sangat penting karena keterangan Bharada E merupakan kunci skenario awal pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Keterangan Bharada E merupakan kunci penting, karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan,” jelas Hasto.

“Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak dan tetap jujur,” tambah Hasto.

Sedangkan Ferdy Sambo sendiri, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini Rabu 7 September 2022 dilakukan oleh penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana

. Para pelaku antara lain, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, dan ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan