Ratu Atut Bebas Lebih Cepat, Begini Riwayat Remisi yang Didapat

JAKARTAMantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kini dapat menghirup udara segar lebih cepat.

Ratu Atut mendapat hukuman penjara usai terlibat dalam kasus suap Pilkada Banten dan pengadaan Alat kesehatan (Alkes) secara ilegal.

Dua kasus yang membuat mantan Politikus Partai Golkar tersebut mendapat hukuman kurungan penjara 12 tahun di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Hanya saja, tepat pada Selasa 6 September 2022 kemarin, Ratu Atut dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), RIka Aprianti menjelaskan terkait pembebasan Ratu Atut secara bersyarat.

Katanya, dengan beberapa mekanisme Ratu Atut dinyatakan mendapatkan haknya untuk bebas secara bersyarat.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyarakat administratif dan substantif,” terang Rika.

Dalam keterangannya, Ratu Atut tetap akan menjalani bimbingan dan jika melakukan pelanggaran hukum pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026.”

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.”

“Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” terangnya.

Remisi yang Didapat Ratu Atut untuk Bebas Bersyarat

Terdapat dokumen yang menyatakan Ratut Atut bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.

Pada dokumen itu tertuang beberapa pertimbangan Ratu Atut bebas bersyarat.

Di antaranya; menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, ada pertimbangan yang memuluskan Ratu Atut bebas bersyarat yakni surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemeberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan