Kemudian, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka. Seperti, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. (Disway.id)
