Ridwan Kamil: Pemdaprov Jabar Anggarkan Rp 189 M untuk Rutilahu

BANDUNGGubenur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan selalu memprioritaskan pembangunan untuk Rumah tIdak Layak Huni (Rutilahu).

Melalui Dinas Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Pemdaprov Jabar menargetkan pembangunan rutilahu sebanyak 9.513 unit.

‘’Untuk anggaran tahun ini sudah disiapkan sebesar Rp189 miliar, begitupun untuk anggaran ke depan akan tetap menjadi skala prioritas,’’ ujar Ridwan Kamil belum lama ini.

Menurutnya, pada 2021 kemarin, sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan sudah rampung diperbaiki.

Kang Emil –sapaan akrab–Ridwan Kamil menuturkan, program perbaikan rutilahu diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat.

Program perbaikan rutilahu ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam upaya menyejahterakan warga.

Ridwan Kamil pun secara simbolis telah menyerahkan bantuan perbaikan rutilahu kepada warga di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat.

“Saya berharap program perbaikan rutilahu dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat,” katanya.

Kang Emil memastikan, untuk anggaran yang dikelola pemerintah yang tentunya bersumber dari rakyat harus kembali lagi ke rakyat.

Oleh karena itu, dia pun menegaskan bahwa pada 2022 ini program tersebut pun akan dilanjutkan kembali.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Wahyu Mijaya berharap, program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian sehat.

Program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, ekonomi dan kesejahteraannya.

Untuk masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), tutup Wahyu.

Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi.

Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat).

‘’Untuk syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi,’’ pungkas Wahyu. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan