Kombes Agus Nurpatria Tidak Cuma Merusak CCTV Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA – Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) jalani persidangan kode etik terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.

Selain kasus perusakan CCTV, sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik tersebut terungkap pelanggaran yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.

“Informasi terakhir yang disampaikan Karo Wabprof bahwa KBP ANP tidak hanya melanggar satu pasal,” jelas Irjen Pol Dedi.

“Kombes Agus melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.

Dalam sidangan kode etik ini akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.

Irjen Pol Dedi juga menambhakan bahwa para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

“Adapun peran dari masing-masing tersangka diantaranya, ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu yang didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.

Selain persidangan kode etik, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan kembali menjalani pemeriksaan ulang.

Keterangang tersebut diungkapkan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri.

Brigjen Andi menjelaskan ada beberapa perbedaan teknis yang akan dilakukan dalam pemeriksaan Bripka RR nanti.

Nantinya dalam pemeriksaan Bripka RR bakalan menggunakan lie detector agar bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak berbohong.

“Kami akan menggunakan Polygraph sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya.

Selain Bripka RR, 4 tersangka lain yang terlibat salam pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan