Saor Siagian Sebut Ferdy Sambo Pantas Dapat Hukuman Mati

JabarEkspres.com – Sudah hampir dua bulan kasus tewasnya Brigadir J yang didadalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terus mendapatkan perhatian publik.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai pelaku utama di balik meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022.

Semenjak itu, pembicaraan publik bergulir terkait hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hukuman yang pantas, Saor Siagian menyebut bahwa tindakan FS di Duren Tiga itu pantas diganjar dengan hukuman mati.

Mantan pengacara Novel Baswedan itu menyampaikan hal tersebut di siaran Indonesia Lawyer Club (ILC), Sabtu, 2 September 2022, malam.

Dalam acara ILC bertajuk “Apa Hukuman yang Tepat untuk Sambo”, anggota  secara lantang berpendapat bahwa hukuman yang tepat untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

“Demi keadilan menurut saya yang cocok adalah hukuman mati. Karena apa? Saya kira, kalau kemudian beliau ini kemudian masih, katakanlah dikasih hukuman yang kurang dari itu, mungkin saja nanti banyak korban-korban lagi,” kata inisiator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) itu, dikutip dari kanal YouTube ILC, Sabtu, 2 September 2022.

Saor Siagian kemudian mengutip kembali suatu survei LSI yang sebelumnya telah ditayangkan di “rumah” Karni Ilyas itu.

Dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk “Hukuman Paling Pantas Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo”, mayoritas masyarakat sebanyak 50.3 persen menilai Ferdy Sambo pantas dijatuhi hukuman mati.

Saor Siagian kemudian mengatakan bahwa ia pun setuju dengan hasil survei tersebut.

“Nah, oleh karena itu, saya kira, apa persepsi dari publik itu (hasil survei LSI), saya kira itulah yang paling tepat (FS dijatuhi hukuman mati),” Tutup Saor Siagian.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan