Geng Motor Sadis Di Majalengka, Aniaya Korban Hingga Disetrum

JABAREKSPRES.COM – Aksi geng motor yang terjadi di Kabupaten Majalengka dilaporkan kian sadis. Bukan hanya meresahkan, pasukan bermotor yang rata-rata masih dibawah umur tersebut tega menganiaya korbannya.

Kasus terbaru dilaporkan, seseorang mengalami penganiayaan oleh geng motor di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka yang diseret hingga ke masjid.

Penganiayaan tersebut menyebabkan  korbannya mengalami luka-luka. Pelaku tergolong sadis karena menyakiti korban menggunakan alat kejut listrik untuk menyetrum korban di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28, Agustus 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB.

Tempat kejadian perkara di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka.

“Aksinya sempat viral di media sosial. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berlangsung dramatis. Kesepuluh pelaku ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Pasalah,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, kejadian berawal saat tiga orang korban berlari ke lapangan sintetis Alun-alun Majalengka, untuk menghindari perkelahian

Namun korban tertangkap dan saat itu disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik, yang mengakibatkan sempoyongan. Selanjutnya, tepat di depan masjid, korban dipukuli kemudian dinaikkan ke atas motor.

Pada saat diperjalanan, HP korban diminta oleh para pelaku yang berikutnya dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran. Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa.

“Korban juga sempat diberi ancaman oleh para pelaku. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” ujarnya.

Menurut kapolres motifnya dendam antar geng motor. Namun, kali ini mereka salah sasaran, karena korban bukan anggota geng motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalanan.

Ke-10 pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada orang tua, untuk memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja dan berharap agar mereka tidak keluar di saat malam hari.

“Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas meresahkan dari geng motor,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan