KALAU hendak bersih-bersih lantai dengan sapu, maka sapu yang digunakan juga harus bersih.
Kalau hendak mengepel lantai agar bersih, tentunya juga lap pel yang akan digunakan harus bersih.
Kalau tidak demikian, bersih-bersih tidak akan optimal, karena justru malah tambah masalah karena alat untuk membersihkannya tidak bersih, bahkan bisa jadi lebih kotor dari sebelumnya.
Jadi, kalau ingin lantai bersih, ya SAPU BERSIH,
1. Disapu sampai bersih
2. Menggunakan sapu yang bersih
Sebuah analogi sederhana untuk penegakan hukum agar terwujudnya keadilan. Ya, seperti kita hendak menyapu atau mengepel lantai, yaitu terlebih dulu bersihkan alat bersih-bersihnya bahkan kalau perlu beli yang baru.
Jadi kalau ingin terwujud keadilan penegakan hukum atas kasus yang menimpa seseorang, yakinkan bahwa para pemrosesnya harus benar-benar yang bisa dipercaya.
Dapat menegakkan hukum dengan adil, salah satu syaratnya adalah yang tidak pernah terlibat ada kedekatan sama sekali dengan pelaku.
Karena bisa jadi keadilan tidak akan terwujud atau sekurang-kurangnya akan menimbulkan prasangka buruk, yang akan menimbulkan berbagai macam opini dan kegaduhan publik.
Walaupun tidak ada jaminan 100% jika tidak ada kedekatan akan benar-benar adil karena juga bisa jadi ada intervensi. Apalagi jika penegak hukumnya lemah mental dan pendirian, tapi setidaknya dari awal sudah menunjukkan, adanya itikad agar penegakan hukum bisa benar-benar berbuah adil.
Karena itu pilih para pemroses yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pelaku, agar tidak terjadi saling kait mengait yang akan menyebabkan proses penegakan hukum sulit bahkan tidak mewujudkan keadilan.
Jadi agar terwujud keadilan …
Upaya dan langkah-langkah hukum dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terhadap nilai-nilai hukum
Untuk mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya adil maka penegak atau aparat yang ditugaskan dalam penanganan kasus-kasus itu mulai dari penyidik, pengawas, pemroses dan pemutus dari semua urusan yang terkait dengan pelaku adalah mereka yang tidak pernah ada kedekatan.
Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal apapun, agar tidak terjadi atau sekurang-kurangnya timbul sangkaan ada Intervensi.
Hal ini yang akan menyebabkan proses hukum tidak adil atau tidak optimal, karena para penegak hukum harus bebas atau independen dan harus bisa terjaga dari segala Intervensi.