Polisi Bongkar Praktik Suntik LPG 3 Kg di Cimaung, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Polda Jabar Bongkar Praktik Suntik LPG 3 Kg di Cimaung, Negara Rugi Rp2,8 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Jabar Bongkar Praktik Suntik LPG 3 Kg di Cimaung, Negara Rugi Rp2,8 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (53) selaku pengendali kegiatan dan AJ (25) sebagai operator pemindahan isi tabung LPG.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Cimaung.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram. Setelah kami menerima informasi tersebut, kami langsung turun ke lapangan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi,” ujarnya saat rilis kasus, Selasa (10/2/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di pinggir jalan raya wilayah Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

“Sekitar satu minggu lalu kami melakukan penindakan dan mendapati tersangka AJ tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 5,5 kilogram,” katanya.

Wirdhanto mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni memodifikasi regulator menggunakan bahan kuningan. Tabung LPG 3 kilogram terlebih dahulu didinginkan dengan es batu untuk menurunkan tekanan gas, kemudian isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram, sedangkan untuk tabung 5,5 kilogram diperlukan sekitar dua tabung.

“Setelah pengisian, pelaku melakukan penimbangan dan memasang segel yang didapatkan secara online. Segel tersebut seharusnya hanya diperoleh dari agen resmi, dan hal ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, rumah yang dijadikan lokasi kegiatan berada dalam kendali tersangka AS. Meski bukan pemilik pangkalan resmi, AS mengendalikan enam pangkalan LPG di wilayah Cikalong yang didaftarkan atas nama keluarga dan pihak lain.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

Setiap pangkalan memiliki kuota antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan, dan sekitar seperempat kuota tersebut disalahgunakan.

Wirdhanto menambahkan, praktik ilegal ini telah berjalan selama sekitar satu tahun sejak 2025. LPG hasil suntikan kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi.

0 Komentar