Imbas Isu Konsorsium 303, Sebanyak 1.000 Situs Judi Online Akan Dilacak

JAKARTA – Pihak kepolisian menyebut sebanyak 1.000 situs judi online dibongkar di tengah riuhnya isu konsorsium 303.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi yang juga telah meringkus 62 tersangka perjudian online.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap 1.000 situs judi online ini berpusat di luar negeri.

Kombes Pol Christian Tory selaku Direktur Reskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa penangkapan dari 62 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 45 kasus perjudian.

Sedangkan peran dari 62 tersangka tersebut, dijelaskan Kombes Pol Christian bahwa mereka berperan sebagai pemain.

Kombes Pol Christian juga mengatakan para tersangka tersebut terlibat perjudian dengan  mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri.

“Sebagian besar situs judi berada di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam dan lainnya,” ungkap Kombes Pol Christian.

“Maskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi,” paparnya.

“Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Hingga saat ini kita masih mencari,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan judi tersebut, tim siber Polda Jambi juga menemukan sekitar 1.000 situs perjudian yang tersebar di internet, di mana situs-situs tersebut diajukan untuk segera diblokir.

“Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online. Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs online,” jelas Kombes Pol Christian.

Dengan penemuan situs judi tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi sudah mengajukan pemblokiran sejumlah situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kita bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut. Kita melakukan komunikasi,” tandasnya.

Terkait isu konsorsium 303, ASN Polri Novel Baswedan menyebut hal tersebut merupakan fenomena gunung es.

Novel menduga sampai dengan saat ini terdapat kelompok perjudian di tubuh lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

Bahkan ia meyebut Konsorsium 303 diduga sudah menjadi ‘penyokong’ dari judi online hingga kasus narkoba.

Disebut lagi bahwa kasus-kasus seperti judi online dan narkoba juga sudah sampai menyeret banyak perwira Polri.

Novel juga meyakini adanya konsorsium 303 yang sudah menjadi bagian dari tindak korupsi di tubuh penegak hukum. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan