Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Diduga Kepergok Selingkuh oleh Istri Sah

Kamaruddin mengatakan dirinya sudah menyurati presiden dan sejumah menterinya terait aliran dana 300 triliun itu, namun tidakmada jawaban.

“Saya surati presiden diam, saya surati wakil presiden diam, saya surati komisi 6 diam, saya surati Menteri Keuangan diam, saya surati Menpan RB diam, saya surati Meneg BUMN diam. Saya surati Direktur SDM PT Taspen diam. Saya surati Komisi III diam, lalu saya harus bersurat kemana lagi,” pungkasnya.

Khosasi akan polisikan Kamaruddin terkait pencemaran nama baik.

Antonius Nicholas Septinus Khosasi berencana akan mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak terkait tuduhan dana Capres Rp300 triliun dan menikah wanita secara gaib.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Insyaallah Rabu (akan lapor polisi),” Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Minggu 28 Agustus 2022.

Duke menerangkan semua pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin tidak benar dan mengandung fitnah.

Dia menyebut apa yang terjadi saat ini adalah kliennya tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy.

“Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021,” ucap Duke.

Duke mengatakan pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Dia membantah kliennya melakukan pernikahan gaib untuk mendapatkan kick back investasi.

“Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan ‘pernikahan gaib’, apalagi untuk dapat kick back investasi,” katanya.

“Bahwa Klien kami juga sudah bayar Rp 30 juta per bulan padahal untuk anak cuma Rp 10 juta, dan meskipun masih belum inkrah karena itikad baik klien kami membayar sesuai putusan PN Jakarta Selatan,” ungkapnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan