JABAR EKSPRES – Seorang kuasa hukum tersangka kasus korupsi timah, Andy Inovi mempertanyakan prosedur penetapan kerugian negara di kasus ini, Kamis (13/6/2024).
Andy selaku kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) mengatakan bahwa, penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, merupakan sebuah kesalahan besar.
“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah keruhian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” ujar Andy.
Baca Juga:Berkas Telah Dilimpahkan, 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap DisidangkanTangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum
Sementara pasal yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus mega korupsi ini, menggunakan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui bahwa empat dari 21 tersangka dalam kasus ini, merupakan pejabat di CV VIP, di antaranya Tamron Tamsil alias Aon (TN) yang merupakan beneficial owner.
Sebab itulah, menurutnya penerapan Permen LHK No 7/2024 dalam kasus korupsi timah, akan menjadi hal buruk bagi hukum Indonesia.
