Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kapolri: Ada Aturannya

JabarEkspres.com – Sebelum sidang kode etik dilakukan, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Belum lama ini Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mengatakan bahwa FS tidak bisa mengajukan pengunduran diri begitu saja.

Pucuk pimpinan kepolisian Indonesia itu bahwa ada pengajuan pengunduran diri pun mempunyai aturannya.

Oleh karena itu, jenderal dengan pangkat empat itu menolak pengajuan diri mantan ajudannya itu.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus FS masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari FS.

“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” tukasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Pemecatan tersebut merupakan sanksi karena Ferdy Sambo telah lakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan