Sopir, OB dan Satpam Tidak Bisa Masuk Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini alasannya

JABAREKSPRES.COM – Ribuan tenaga honorer atau non ASN kini tengah melakukan pendataan melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun ada beberapa kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan non ASN tersebut, diantaranya sopir, Office Boy (OB) dan Satpam.

Selain tiga kelompok tersebut masih ada lima kelompok lagi yang tidak masuk dalam pendataan non ASN. Padahal mereka termasuk tenaga honorer dan jumlah mereka juga banyak.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen lantas menjelaskan mengapa kelompok honorer itu tidak diakomodasi dalam pendataan non-ASN.

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata,” ujar Suharmen dilansir dari JPNN.com.

Sebagai gantinya, ketiganya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. Dengan demikian, hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.

Kedua, kelompok pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Kelompok itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021. Suharmen menyebut persyaratan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021. Suharmen menyebut persyaratan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN:

1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN 8.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan