JABAREKSPRES.COM – Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditentukan saat pelaksanaan sidang kode etik Polri yang rencananya akan di selenggarakan pada pada Kamis (25/8) ini.
Sidang Kode Etik dilakukan karena ditemukannya indikasi pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pelanggaran yang di lakukan Ferdy Sambo adalah menghalangi penyelidikan Polri dengan menghilangkan barang bukti dan merusak Tempat Kejadian Perkara. Juga membuat rekayasa pembunuhan berencana.
Baca Juga:Bikin Haru, Ayah Brigadir Joshua Menangis saat Wakili sang Anak WisudaViral, Video Uang Dolar Tersusun di Koper Beredar Luas Paska Bantahan Polri Sita Uang Ferdy Sambo Rp900 Miliar
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada, Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun, pihaknya mendapat kabar jadwal sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo diundur.
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dijelaskannya, informasi yang diperoleh sidang komisi etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Baca Juga:Mantan Kapolri Jendral Idham Aziz Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Profil dan Keterlibatannya dalam Pembunuhan Brigadir JoshuaMisteri Penyiksaan Brigadir Joshua Terungkap dari Hasil Autopsi Ulang, Begini Selengkapnya
“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
