Komisi III DPR Minta Kapolri Listyo Sigit Diberhentikan Sementara

JAKARTA – Komisi III DPR RI mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan. Hal ini buntut dari kasus Ferdy Sambo dan disampaikan di depan Mahfud MD saat RDP di DPR.

Komisi III DPR mengusulkan penonaktifan atau pemberhentian sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK, Komnas HAM, Kompolnas di Ruang Komisi III, Senin (22/8).

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman.

Menurut Benny, pemberhentian sementara tersebut guna menjaga kasus berjalan obyektif.

“Supaya subyektif dan transparan,” ungkapnya.

Benny menyampaikan usulan tersebut kepada Mahfud MD yang hadir selaku ketua Kompolnas.

Waketum Partai Demokrat itu mengaku kecewa dengan pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofrinsyah Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, saat awal kasus ini mencuat polisi menyebutkan bahwa kasus itu merupakan baku tembak sesama ajudan Ferdy Sambo.

Itu dilatarbelakangi karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun, sering berjalannya waktu kasus kematian Brigadir J itu terungkap, bahwa tidak ada baju tembak dan pelecehan seksual.

Yang ada hal tersebut dilakukan pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi kita ini merasa dibohongi, publik dibohongi oleh polisi,” tuturnya. (wan/mufit/pojoksatu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan