JabarEkspres.com – Putri Candrawathi merupakan tersangka baru dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu lantas menambah deretan tersangka yang terlibat dalam kasus yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Kendati demikian, semenjak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan penting belum sempat terbongkar, yakni terkait perannya dalam skema pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Namun, belum lama ini pertanyaan tersebut akhirnya terjawab sudah.
Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan keterangan gamblang dari Komjen Pol Agus Andrianto, Putri Candrawathi memang secara sadar ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang didalangi oleh suaminya tersebut, Ferdy Sambo.
Jenderal Polri bintang tiga itu mengungkap bahwa Putri sejak awal mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Salah satu bukti kuat keterlibatan Putri itu adalah rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dalam CCTV itu, ungkapnya, Putri tertangkap kamera berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baik sebelum, saat kejadian, bahkan sampai sesudah penembakan Brigadir Joshua.
Tidak hanya itu, Komjen Agus juga mengungkap Putri saat itu ada di lantai tiga rumah dinas suaminya.
“(Putri) Ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua,” beber Agus.
Selain itu, Putri juga lah orang yang mengajak Brigadir Joshua ke rumah dinas di Duren Tiga.
Bersama Bharada Eliezer, Brigadir Rizki Rizal dan sopirnya Kuwat Ma’ruf.
Peran Putri Candrawati dalam pembunuhan Brigadir Joshua lainnya adalah menjanjikan uang ‘tutup mulut’ kepada para tersangka.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkap Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, timsus telah mengantongi rekaman CCTV dimana berdasarkan pemeriksaan, Putri Candrawati ikut terlibat dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua.
“Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).