Polri Bantah Penemuan Bunker Berisi Uang Sebesar Rp900 Miliar di Kediaman Ferdy Sambo

JabarEkspres.com – Saat Timsus melakukan penggeledahan rumah kediaman Ferdy Sambo, beredar kabar penemuan bunker berisi uang dengan angka nominal yang sangat fantastis, yakni Rp900 miliar.

Timsus memang telah melakukan penyisiran di beberapa kediaman tersangka utama pembunuhan berencana atas Brigadir J itu.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan atas rumah FS, seperti rumahnya yang berada di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyujoro, Mertoyudan, Magelang Jawa Tengah.

kendati demikian, Polri menepis kabar penemuan bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar,” kata Dedi kepada awak media.

Adapun dalam penggeledahan Timsus di rumah Ferdy Sambo, beberapa barang atau benda memang telah disita.

Namun, Dedi mengatakan bahwa apa-apa yang telah disita dari rumah mantan Kadiv Propam itu merupakan barang bukti untuk persidangan nanti.

“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia,” Dedi menambahkan.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Sawit pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.

Hingga sekarang, Timsus masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan yang sudah menggegerkan publik selama sebulan ini.*** (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan