JABAREKSPRES.COM – Beberapa tahun terakhir salah satu media sosial sangat tinggi penggunanya. Media sosial tersebut menjadi sangat populer, karena berisi unggahan video menari dan berjoget untuk penggunanya diiringi musik yang sudah disediakan oleh aplikasi.
Semakin lama penggunanya semakin banyak, unggahan menari atau berjoget di media sosial tersebut juga kian digemari dan menjamur di berbagai belahan dunia. Dari perempuan tua muda hingga anak kecil, bahkan laki-laki juga kini ikut meliuk-liukan tubuhnya di aplikasi tersebut.
Sebenarnya bagaimana hukumnya mempertunjukkan gerakan tubuh menari meliuk-liuk atau berjoget didalam Islam? seperti apa sejarahnya hingga disebut bahwa Nabi Muhammad juga pernah mengijinkan suatu kaum menari diadapannya.
Dilansir dari rumaysho.com, Sebuah tulisan dari Muhammad Abduh Tuasikal, pernah membahas hal tersebut. Berikut penjelasannya.
Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan ar-raqshu atau az-zafnu. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:9)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).
Dalil yang membicarakan tentang menari
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ
“Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.
“Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892)
Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,