Polri Ungkap Alasan Penetapan Tersangka pada Putri Candrawathi

JAKARTA – Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Istri Ferdy Sambo itu diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat terjadi penembakan Brigadir J.

Hal itu terungkap setelah Polri telah menemukan CCTV yang menggambarkan situasi penembakan Brigadir J di rumah dinas di duren tiga, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara pembunuhan(TKP).

“CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di duren tiga sudah ditemukan,” ucap Brigjen Andi Rian di Mabes Bareskrim Polri pada Jumat (19/8).

Andi Rian meneruskan jika CCTV di Sagulig atau di rumah dinas mantan kadiv Propam sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.

“PC ada dilokasi sejak Saguling sampai dengan Duren tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” ungkap Andi Rian.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan