JabarEkspres.com – Kuasa hukum Surya Darmadi belum lama ini mengatakan bahwa kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan dari tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas pengolahan lahan ilegal dari PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, menyebut bahwa kliennya akan memberikan kesaksian terkait dugaan pidana yang menimpanya.
Dari Juniver Girsang, Surya Darmadi ternyata tengah berada di luar negeri. Namun, ia akan tiba ke Indonesia
Setibanya di Indonesia, ia akan langsung menemui tim penyidik terkait dugaan kasus yang disangkakan kepadanya.
“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver, di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/8).
Juniver menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia bilang, hingga kini, ia yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri.
Karena proses hukum ini, ia berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.
Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.
“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” tegas Juniver.
Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarganya heran terkait penetapan tersangka ini. Terlebih, sebagai pengusaha, ia merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai.
Menurut keluarganya, ia merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.
Karena itu, ia telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu.apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan,” papar Juniver.
Juniver mengimbau, kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.