Prof. Karim Suryadi: Pj Kepala Daerah Harus Sesuai Kualifikasi UU Nomor 10 Tahun 2016

KoBANDUNG – Pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024 kian dekat. Daerah yang habis masa jabatannya sebelum tahun 2024 akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Di Jawa Barat, pada tahun 2023 tercatat 20 kepala daerah bakal diisi (Pj) kepala daerah. Termasuk posisi gubernur. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Guru besar komunikasi politik sekaligus pengamat politik dari Univesitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Karim Suryadi meminta penunjukan Pj kepala daerah sesuai dengan kualifikasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

Ia membeberkan, merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 10 dan 11, penjabat gubernur diisi oleh pimpinan tinggi madya. Sementara penjabat bupati/wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama.

Ada pun Pj Gubernur diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri, Prof Karim menegaskan, tidak bisa. Pasalnya, tidak tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi, bisa sekda atau pejabat lain yang memenuhi kualifikasi seperti itu. Kalau membaca UU di atas, TNI atau Polri tak bisa mengisi. Karena mereka kan bukan ASN,” kata Prof. Karim kepada Jabar Ekspres, Jum’at (12/8).

Pria kelahiran Subang ini pun tak menapikan, terkadang pengisian Pj oleh prajurit TNI dan Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif kerap terjadi. Dengan alasan menjaga netralitas dan keamanan.

“Memang menjaga kamtib selalu jadi dalih penempatan TNI atau Polri. Sementara pemda kerap menyuarakan keberlanjutan pembangunan,” cetusnya.

Kendati demikian, ia pun meminta Kemendagri menempatkan Pj sesuai dengan kualifikasi dan kapasitas SDMnya. Tujuannya, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kemendagri harus memetakan tantangan tiap daerah, jangan dipukul rata. Sehingga penempatan seorang penjabat sesuai dengan kebutuhan dan tantantan yang ada,” katanya.

Saat disinggung mengenai penunjukan Pj tak dipilih oleh rakyat, dikhawatirkan akan menjadi gejolak. Prof. Karim menyampaikan, masyarakat berhak untuk mengawasi kinerjanya.

“Karena tidak dipilih, pengawasan mekanismenya sulit dilakukan. Namun nasyarakat termasuk media bisa mengawasi kinerjanya,” tuturnya.

Terakhir, ia pun meminta para Pj kepala daerah tetap menjaga netralitas terdahap kepentingan politik. Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan menjadi tanggung jawab menjamin terjaganya netralitas ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan