Permainan Oknum BPK Perlahan Terungkap di Persidangan Kasus Ade Yasin, Saksi JPU KPK Beberkan Ini

JabarEkspres.com, BOGOR – Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan keenam perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin semakin benderang.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang IV R Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/08) itu mengangkat fakta baru.

Alur cerita kesaksian dari para saksi JPU KPK dari pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor di muka persidangan membongkar adanya dugaan permainan oknum BPK.

Salah satunya, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.

Saat persidangan, dirinya memberi pembuktian bahwa kehadiran Adam Maulana yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR, tampak dalam tekanan saat mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” katanya di muka persidangan, Rabu (10/08).

Lantas, Gantara mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

“Saya ingin membantu karena kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu Dinas PUPR iuran,” sebut Gantara.

Kemudian, saksi berikutnya Kepala Bina Teknik Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, yang juga dihadirkan sebagai saksi dari JPU KPK menyebutkan, adanya desakan yang disampaikan Maulana Adam kepada dirinya, untuk meminta uang ke salah satu kontraktor. Lagi-lagi, hal itu lantaran karena adanya permintaan dari BPK.

“Beliau (Maulana Adam, red) diminta oleh BPK. Menekan waktu itu. Intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor, red), bahwa ada permintaan dari BPK. ‘Oke’ katanya,” beber Khairul.

Kemudian pengakuan dari saksi Iwan Setiawan yang merupakan staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Iwan merupakan pengepul uang yang dikumpulkan oleh Dinas PUPR.

Ia memberikan uang tersebut kepada Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan