Pemkot Bandung Izinkan Kegiatan Konser saat HUT RI, dengan Syarat Ini

BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mempersilahkan kegiatan konser musik dan budaya untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ( HUT RI) ke-77.

Keputusan tersebut, tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Disbudpar Kota Bandung pada Senin (8/8) kemarin, dan diedarkan kepada seluruh aparat kewilayahan camat, lurah serta forum RW.

Keputusan itu, meralat SE sebelumnya tetang imbauan pemerintah tidak melaksanakan kegiatan budaya dalam perayaan HUT RI ke-77 yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala seksi (Kasi) Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengaku, sempat mengeluarkan surat edaran tidak memperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kemerdekaan RI.

“Namun, berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung. Kegiatan atau event masih bisa diperbolehkan digelar, dengan meminimalisasi kerumunan,” kata Cepi Setiawan, pada Selasa (9/8).

Dikemukakan Cepi Setiawan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa terdapat tiga kegiatan berskala besar yang akan digelar memperingati kemerdekaan RI meski masih terhitung sedikit.

“Baru ada kegiatan besar. Ada beberapa memang skala agak besar, seperti mereka ada lomba lari skala besar. Track lumayan panjang tapi enggak banyak. Masyarakat masih enggan melaksanakan kegiatan,” ucapnya.

Cepi mengungkapkan, kegiatan berskala besar harus meminta rekomendasi dari gugus tugas Covid-19. Namun untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ke kewilayahan.

Cepi menambahkan, surat edaran dikeluarkan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa pandemi masih berlangsung. Kegiatan pengawasan pun akan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan kewilayahan.

“Kita selalu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggalakkan vaksinasi booster. Kita ingatkan pandemi ini masih ada,” ujar dia. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan