Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa oleh Komnas HAM untuk Membongkar Kasus Brigadir J

Komnas HAM Masih Negosiasi untuk Agenda Pemeriksaan Ferdy Sambo
(Dok) Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, saat doorstop di kantor Komnas HAM, Selasa (9/8). (Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com)
0 Komentar

JabarEkspres.com – Penyelidikan untuk mengungkap kasus Brigadir J terus dilakukan sampai sekarang. Hal tersebut juga dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Belum lama ini tersiar kabar menyebutkan bahwa Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan dimintai kesaksian oleh Komnas HAM terkait insiden hingga menewaskan Brigadir J.

Adapun Irjen Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian pada Kamis (11/8/2022), menurut keterangan dari Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik.

Baca Juga:Desak Rene Out, Viking Persib Club Targetkan Lima Ribu Bobotoh Geruduk Graha Persib10 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Pemanis, Banyak Khasiat Luar Biasa

“Hari Kamis, mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fixed untuk memeriksa Pak Sambo,” ucap Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, dikutip oleh Jabar Ekspres dari JPNN.com, Selasa (9/8).

Kendati demikian, Komnas HAM dan tim dari Mabes Polri masih belum menentukan lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dengan demikian, hal tersebut merupakan tanda bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan bisa saja dilakukan di luar kantor Komnas HAM.

“Kami sedang bernegosiasi, tetapi minta sebisanya di sini (kantor Komnas HAM),” jelasnya.

Lebih lanjut Taufan juga masih enggan menyampaikan apa saja pertanyaan yang bakal diajukan kepada Irjen Ferdy Sambo.

“Ya belum dong, nanti hari Kamis kami akan periksa, masa sekarang,” tutur Taufan kemudian tertawa.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga:Tak Sejalan dengan Kremlin, Pihak Berwenang Rusia Telah Menghapus 138 Ribu Situs sejak Invasi UkrainaPenemuan Kerangka Mayat Manusia di Tepi Sungai, Jasadnya Tak Utuh

Pasal 340 KHUP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo.

Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8) malam.

FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga sekarang pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka atas insiden Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir RR.*** (jpnn)

0 Komentar