Pemkab Bandung Diduga Klaim dan Sertifikatkan Lahan Tak Jelas Jadi Aset Daerah

JabarEkspres.com, CICALENGKA – Persoalan aset Alun-Alun Cicalengka masih belum usai. Kini pihak Desa Cicalengka Kulon angkat bicara.

Sekretaris Desa Cicalengka Kulon, Yusi Nursandi, mengatakan bahwa untuk kejelasan aset Alun-Alun Cicalengka tergolong samar.

“Dalam buku tanah di desa enggak tertulis asal-usulnya, termasuk tidak ada keterangan lahan milik Pemkab Bandung,” kata Yusi pada Jabar Ekspres, Jumat (5/8).

Diketahui, lahan Alun-Alun Cicalengka secara keseluruhan berada dalam wilayah Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan luas sekiranya 1.500 meter persegi.

Yusi mengaku bahwa sampai saat ini pihak desa belum pernah merasa terlibat atau diikut sertakan dalam pencatatan aset alun-alun hingga menjadi milik Pemkab Bandung.

“Harusnya jelas seperti SDN 08 Cicalengka misalnya. Itu tertera keterangan asal-usulnya,” ujarnya

Dijelaskan Yusi, sekolah tersebut mulanya berstatus tanah Eigendom Verponding sebagai lahan peninggalan di masa Pemerintahan Hindia Belanda saat itu.

“Keterangannya jelas, Eigendom Verponding nomor sekian. SDN 04 dan SDN 07 Cicalengka asal-usulnya jelas itu tanah desa, kalau alun-alun engak jelas,” ucapnya.

Yusi mengaku, pihak desa tak mempersoalkan area alun-alun itu aset Pemkab Bandung atau bukan, namun dalam proses sertifikasi seharusnya melibatkan juga pihak desa.

Diketahui sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung mengklaim bahwa Alun-Alun Cicalengka sudah disertifikasi sejak 2020 lalu.

“Makanya pas tahu sudah bersertifikat sejak 2020 sebagai aset Pemkab, kita pihak desa jangankan dilibatkan, bahkan gak ada pemberitahuan,” jelasnya.

Yusi mengaku, keberadaan alun-alun saat ini cukup hangat dibicarakan di lingkungan masyarakat hingga bermunculan opini-opini liar.

“Isu-isu di luar banyak terkait alun-alun, ada yang bilang itu tanah Belanda, ada kabar tanah tak bertuan, ada juga desas-desus itu lahan pribadi,” imbuhnya.

Dia menegaskan, mengenai Alun-Alun Cicalengka sampai saat ini pencatatan asal-usul dan statusnya masih belum jelas, jika merujuk pada buku tanah milik Desa Cicalengka Kulon.

“Setahu saya dulu cerita orang tua, aset tanah Pemkab di alun-alun tersebut selain lahan terminal tipe C, juga lahan berupa lapang basket saja yang telah disertifikatkan oleh Pemkab Bandung,” pungkasnya.*** (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan