Pangkas Perkara Masuk Meja Hijau, Kejari Kota Bogor Hadirkan Rumah Keadilan Restorative

JabarEkspres.com, BOGOR – Resmi meluncurkan Bale Badami Adhyaksa di wilayah Cimahpar, Bogor Utara, sebagai Rumah Keadilan Restorative, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor patut diacungi jempol.

Pasalnya, hadirnya Rumah Keadilan Restorative tersebut diklaim bakal memangkas sejumlah perkara tertentu yang ada di tengah masyarakat dengan harapan dapat diselesaikan tanpa mesti sampai ke meja hijau alias pengadilan.

“Rumah keadilan restorative ini sebagai tempat untuk berkumpul semua elemen masyarakat untuk bermusyawarah jika ada persoalan-persoalan tertentu. Bahkan, kalau dibutuhkan pemahaman tentang hukum, Kejari akan siap memberikan hal itu,” ungkap Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini saat meresmikan Bale Badami Adhyaksa, Kamis (04/08).

Sekti menyebut kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.

Dia menilai, banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Adapun syarat utama Restorative Justice atau keadilan restorative adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain di antaranya ancaman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

“Respons cepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama, sementara yang lain regulasinya masih Perdes (Peraturan Desa),” paparnya.

Menurutnya, selain sebagai upaya pencegahan suatu perkara tertentu masuk ke pengadilan, Restorative Justice sebenarnya tidak lepas dari nilai-nilai leluhur terdahulu. Di mana mereka setiap menyelesaikan segala persoalan melalui cara musyawarah dan saling memaafkan.

Maka dari itu, sambung dia, jangan sampai persoalan-persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tetapi langsung lapor ke kejaksaan atau kepolisian sehingga masuk ke persidangan atau pengadilan.

Dia menegaskan, kehadiran rumah keadilan restorative itu terbuka bagi seluruh elemen, untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. I juga dapat dijadikan tempat sosialisasi tentang hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan