Pangkas Perkara Masuk Meja Hijau, Kejari Kota Bogor Hadirkan Rumah Keadilan Restorative

“Semoga dengan adanya rumah keadilan restoratif, bisa menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang bisa di restorative justice, di mana kedua belah pihak yang bersangkutan bisa saling memaafkan, kerugian korban terpulihkan dan tidak ada juga persidangan serta dapat menghentikan penuntutan,” harapnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengapresiasi atas inisiatif Kejari Kota Bogor dan konsep Restorative Justice yang bukan mengedepankan pidana, tetapi juga bukan keadilan yang sepihak atau keinginan membalas.

“Inisiatif ini harus didukung bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip-prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya kita dari masa ke masa, yaitu dialog dan kebersamaan,” tuturnya.

Prasyarat terkait Restorative Justice cukup banyak, di antaranya mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya.

Dengan Restorative Justice bisa mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah kebencian tidak diwariskan.

Dan tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice, salah satunya kasus SARA.

Sekedar informasi, Rumah Keadilan Restorative tersebut diresmikan Bima Arya bersama Sekti Anggraini  dan didampingi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan unsur Forkopimda Kota Bogor lain serta para camat dan lurah se-Bogor Utara.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan