Warga Tagih Janji Politik Kades Neglasari saat Musdes

Kepala Desa Neglasari H Pipin Kusnendi saat menjawab pertanyaan wartawan seputar janji politiknya.
Kepala Desa Neglasari H Pipin Kusnendi saat menjawab pertanyaan wartawan seputar janji politiknya.
0 Komentar

BANDUNG – Terbatasnya anggaran yang dimiliki Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, membuat beberapa janji politik Kepala Desa  (Kades) Neglasari tidak dapat terwujud sesuai harapan. Hal ini terungkap saat Musyawarah Desa (Musdes), di Aula Desa Neglasari pada Rabu (03/08).

Musdes yang diadakan dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun (Rencana Kerja Program) RKP Desa Tahun 2023 ini, juga dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Neglasari H Pipin Kusnendi serta tokoh desa setempat.

Menurut Ketua BPD Mulyana, Musdes ini dimanfaatkan warga untuk menagih janji politik Kepala Desa.

Baca Juga:Hanya Sampai Akhir Agustus 2022, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan Dapat Banyak ManfaatRoy Suryo Minta Maaf, Paska Videonya Ikut Touring di Acara Komunitas Mobil, Viral

“Dengan adanya musdes ini mereka (warga) bisa menagih janji dari kepala desa yang kemudian diimplementasikan dalam RKP Desa. Sehingga dapat dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat,” ujar Mulyana saat sesi wawancara dengan warga.

Mulyana menambahkan, dana desa tahun ini sudah dianggarkan untuk beberapa kegiatan desa.

“Kebetulan tahun ini kita semua mengetahui bahwa dana desa itu sudah diplot oleh pemerintah untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk BLT 40%, untuk ketahanan pangan 20%, untuk covid-19 8%, dan sisanya untuk kegiatan desa yang lain seperti PKK, puskesos atau kegiatan fisik yang sifatnya hanya sedikit,” katanya.

Pembagian atau ploting ini yang menjadi kendala bagi kepala desa hingga tidak bisa memenuhi janji politiknya saat kampanye.

“Jadi ini pun menjadi kendala kepala desa, yang tidak bisa mengimplementasikan janji politiknya kepada masyarakat. Karena sudah ada bagian-bagian seperti itu, dan kami BPD dalam hal ini sebagai pengamat bukan pengawasan,” jelas Mulyana.

Dalam Musdes tersebut, BPD hanya berpersan sebagai pengamat agar ada kesepakatan antara pemerintah Desa dengan Masyarakat.

“Dalam hal ini, saya diamanatkan tetap harus diawali dengan musyawarah desa dan ada kesepakatan dulu antara masyarakat dengan Desa. Kemudian nanti dibuat Perdesnya (Peraturan Desa). Lalu pengajuan keliling, sektor mana, Apakah ini ke kemendes atau misalnya ada investor yang siap untuk menanggulangi dana perbaikan,” tambah Mulyana.

Baca Juga:Buka di Bandung, Derma Express Tawarkan Perawatan Dengan Harga TerjangkauMahfud MD Bilang Maaf, saat Ayah Brigadir J Mengadu ke Kantor Kemenko Polhukam, Apa Maksudnya?

Ditempat yang sama, Kepala desa Neglasari, H Pipin Kusnendi mengungkapkan tetap berusaha untuk memenuhi keinginan masyarakat, termasuk keterbukaan anggaran BPBD.

0 Komentar