Luncurkan JDIH Digital, Masyarakat Kini Bisa Kepo Semua Peraturan Hukum Terbitan Kota Bogor dan Minta Bantuan Hukum

Sementara itu, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli mengapresiasi peluncuran digitalisasi produk hukum tersebut.

Dia menerangkan, se-Indonesia untuk JDIH yang sudah terintegrasi tercatat ada 1.221 anggota JDIH. Meliputi dari kementrian dan lembaga non kementerian serta lembaga pemerintah non kementerian, seperti kabupaten/kota dan provinsi.

“Saya sudah melihat langsung dengan tim terkait JDIH Kota Bogor, jadi masyarakat yang akan menerima layanan tidak perlu berbondong ke Balai Kota. Tinggal klik peraturan mana yang diinginkan, tidak perlu dan tidak membutuhkan biaya untuk mendapatkan informasi,” sanjungnya saat hadir di Balai Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menambahkan, atas hadirnya digitalisasi produk hukum itu dapat membantu tugas-tugasnya. Terlebih terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dapat tersosialisasikan lebih masif. Sebab yang selama ini terjadi, hanya segelintir orang yang mendapat pendampingan hukum.

“Jadi kami perlu dukungan dari pemerintah terutama penganggaran. Dan juga dari sisi aspek politis kami perlu dukungan juga dari DPRD tentunya. Sejauh ini hanya ada 20 kasus bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Makanya kami minta melalui informasi yang luas ini bisa lebih banyak lagi ya,” lirihnya.

Dia menilai, JDIH ini juga mempermudah terkait evaluasi dokumentasi perda apapun yang selama ini dianggap sulit. “Jadi JDIH ini gampang diakses. Semua dokumen bisa update dalam waktu singkat bisa diambil oleh masyarakat semua,” tutupnya.*** (YUD)

Tinggalkan Balasan