Steam Sudah Resmi Diblokir Pemerintah, Sampai Kapan?

Jabarekspres.com – Saat ini banyak yang cari info game Steam diblokir Pemerintah, kira-kira sampai kapan?

Diketahui pagi ini, sejumlah game steam resmi diblokir Pemerintah. Game yang ada pada konsol streaming Steam tersebut, selama ini dimainkan dengan jaringan internet.

Adapun game di bawah Steam yang tak bisa diakses oleh pengguna, antara lain seperti Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Tapi, akses pada setiap perangkat bisa jadi berbeda, bergantung pada penyedia jasa internet yang digunakan. Per pagi ini, situs Dota 2 masih bisa dibuka dengan internet dari penyedia jasa Oxygen, namun, tidak bisa menggunakan data seluler XL Axiata.

Kebanyakan situs yang tidak bisa dibuka menampilkan notifikasi koneksi tidak aman. Platform Origin memuat tulisan “this site can’t be reached”, situs ini tidak bisa dijangkau.

Selain Steam, situs transfer uang lintas negara PayPal juga termasuk yang tidak bisa dibuka pagi ini. Selama ini PayPal jadi pilihan sebagai platform pembayaran.

Situs pencari Yahoo Search per pagi ini tidak bisa dibuka, muncul pemberitahuan situs tersebut tidak bisa dijangkau menggunakan internet dari penyedia tertentu. Sementara layanan email Yahoo tidak terpengaruh, baik melalui aplikasi ponsel maupun desktop.

Situs pencarian Bing dan game online Battle.net, yang kemarin diumumkan akan diblokir, tercatat sudah terdaftar di laman PSE Kominfo per 29 Juli. Dua situs tersebut masih bisa dibuka hari ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar, yaitu platform e-commerce Amazon, mesin pencari Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform electronics art Origin.

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Juli 2022.

Namun, Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen. Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

Tinggalkan Balasan