JabarEkspres.com — Kasus penyelewengan uang dari Yayasan Aksi Cepat (ACT) Tanggap perlahan-lahan mulai terkuak.
Belum lama pihak kepolisian telah berhasil menemukan fakta baru dari penyelewengan dana yang dilakukan ACT.
ACT sebelumnya diketahui sebelumnya telah menggerogoti dana bansos dari Lion Air.
Namun, temuan terbaru kembali mengungkap bahwa petinggi ACT juga ternyata menilap dana umat sebesar 450 miliar rupiah.
Hal tersebut telah disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip JPNN.com, Jumat (29/7/2022).
Adapun penyelewengan uang setinggi langit itu merupakan bagian dari pengelolaan dana ACT, yakni total keseluruhan sebanyak 2 triliun rupiah. Penggalangan dana tersebut mulai dikumpulkan sejak 2005 sampai 2020.
“Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Jenderal bintang satu itu mengatakan dana senilai dua triliun rupiah tersebut bersumber dari sumbangan.
“Yang Rp 2 triliun itu merupakan dana-dana yang bersumber dari dana sosial. Jadi, dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai 34 miliar rupiah.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial 138 miliar rupiah.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.