Polresta Bandung Berhasil Ringkus Pembuat Sekaligus Pengedar Miras Impor Oplosan, Ratusan Botol Diamankan

JabarEkspres.com, SOREANG – Berantas peredaran minuman keras, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil amankan 364 botol miras impor oplosan.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, ratusan miras impor oplosan itu peredarannya dilakukan oleh pelaku berinisial MG (34).

“Pelaku MG (34) berhasil diamankan, kasus home industri miras impor oplosan,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7).

“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung,” tambahnya.

Kusworo menyampaikan, akibat aktivitas pelaku dalam mengedarkan minuman keras impor oplosan itu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bandung.

“Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ujar Kusworo.

Dia menjelaskan, MG ketika diamankan mengakui perbuatannya sebagai pelaku dalam praktiknya miras impor palsu tersebut dioplos oleh dirinya sendiri.

“Pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online,” ucapnya.

Kusworo menerangkan, dalam praktiknya pelaku bisa memproduksi miras impor oplosan, sedikitnya tiga puluh sampai lima puluh botol dalam kurun waktu satu hari.

Kusworo melanjutkan, produksi minuman keras impor oplosan itu diproduksi oleh pelaku sebanyak tiga puluh sampai lima puluh botol satu harinya bukan untuk stok ketersediaan, melainkan barang dibuat sesuai pesanan dari pembeli.

“Setelah dilakukan pengembangan dari temuan minuman keras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG,” imbuhnya.

Kusworo mengatakan, pelaku yang memproduksi sekaligus mengedarkan miras impor oplosan itu ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Bandung di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial MG itu, dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 (lalu) sampai sekarang (2022),” pungkas Kusworo.

“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tutupnya.*** (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan