Lecehkan Siswa SPI, Julianto Eka Putra Divonis 15 Tahun Penjara setelah 23 Kali Sidang

BATU – Jaksa penuntut umum menuntut Julianto Eka Putra 15 tahun penjara setelah 23 kali sidang perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.

Putusan vonis untuk pria yang biasa dipanggil Koh Jul itu dibacakan pada agenda pembacaan tuntutan kemarin (27/7).

Seperti pada sidang Rabu pekan lalu yang ditunda, kemarin, di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, juga digelar aksi damai untuk mengawal jalannya sidang. Sekitar 30 orang menyuarakan tuntutannya agar majelis hakim menghukum terdakwa Julianto seberat-beratnya.

Tim jaksa yang biasanya dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH kemarin berganti. Kajari Batu Agus Rujito SH MH langsung turun untuk memimpin delapan orang jaksa dari Kejari Batu dan Kejati Jatim untuk membacakan tuntutan setebal 197 halaman. Sekilas dilihat di layar telekonferensi Ruang Cakra, Julianto memakai baju putih dengan rambut yang dicukur bulat serupa tahanan lainnya.

Namun, dari informasi yang diterima Radar Malang, pria 50 tahun tersebut sempat memakai rompi tahanan merah khas Kejari Batu. Namun, kuasa hukum Julianto protes sehingga rompi itu dilepas lagi.

Pembacaan tuntutan sempat diskors saat memasuki jeda istirahat siang sekitar pukul 11.30. Ketika pintu Ruang Cakra dibuka, semua pihak langsung berhamburan keluar menuju kamar kecil dan menghindar dari awak media yang berkerumun di ruang tunggu. Pukul 12.45, ketua majelis hakim Harlina Rayes SH MH mengetuk palu tiga kali menandakan sidang sudah selesai dilakukan.

’’Kami menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara,” kata Kajari Batu setelah sidang.

Bukan hanya itu, warga Puncak Golf Blok AI/16, RT 005/RW 007, Kelurahan Made, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, itu juga diminta membayar denda Rp 300 juta. Yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menerapkan pidana restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta (44.744.623). Semua harus dibayarkan selama-lamanya satu bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Atau subsider satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Agus dan tim berhasil memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan