Alhasil, ditemukan 10 paketan kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas. Paketan itu, ditemukan pada saku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersangka WA. Beratnya 13,55 gram.
“WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” beber Agus.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YUD)