7 Dokter Khusus Forensik Akan Dilibatkan dalam Ekshumasi atau Otopsi Ulang Brigadir J Rabu Nanti.

Tim Khusus Temukan Campur Tangan Kelompok Lain di Kasus Penembakan Brigadir J
Jenazah Brigadir J akan dilakukan otopsi ulang oleh 7 orang dokter khusus forensik.(Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 7 dokter khusus forensik, rencannya akan dilibatkan dalam proses otopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Otopsi sudah dijadwalkan akan digelar pada Rabu (27/7) nanti.

Sementara saat ini tim gabungan forensik telah selesai melakukan prarekonstruksi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Ketujuh dokter tersebut berasal dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia atau pihak eksternal diluar Polri. Namun Polri belum juga menyebutkan nama para dokter forensik yang ditunjuk tersebut.

Tujuh dokter tersebut akan melakukan coroner autopsy, merupakan kondisi ketika petugas berwajib seperti polisi membutuhkan penyebab kematian seseorang. Misalnya, jika orang tersebut dibunuh atau kematiannya cukup mencurigakan.

Baca Juga:Kuasa Hukum Ungkap Sosok Perekam Video Kondisi Jenazah Brigadir J: Guru SD Perempuan yang PemberaniTikToker Khaby Lame, Raih Rekor Pengikut Terbanyak di Dunia, Ternyata Seorang Hafiz Alquran

Autopsi jenis ini paling sering digunakan untuk korban kecelakaan atau korban kekerasan guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Langkah ini perlu persetujuan dari pihak keluarga sebelum otopsi koroner dilakukan. Hasil autopsi ini juga diperlukan sebagai pemenuhan barang-barang bukti ke jalur hukum selanjutnya.

Langkah otopsi ulang inilah yang diminta oleh keluarga Brigadir J yang disampaikan pihak kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dan partner.

Berikut ini tahapan otopsi ulang dari berbagai sumber yang dihimpun Disway.id.

Proses otopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh dengan cermat untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui.

Pemeriksaan fisik pada mayat meliputi:

Ukur tinggi tubuh.
Catat karakteristik mata, panjang rambut, dan kulit.
Jenis kelamin dan mengetahui usia.

Berbagai bekas luka di sekitar tubuh juga dicatat sebagai bagian dari proses autopsi dalam pemeriksaan fisik.

Baca Juga:Memperkuat Kehadirannya di Indonesia, Foot Locker Membuka Gerai Pertamanya di Kota BandungJadi Tersangka, Roy Suryo Diizinkan Pulang Setelah Diperiksa 12 Jam, Begini Kondisinya Hingga Harus Pakai Kursi Roda

Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, pemeriksaan internal atau organ dalam diperlukan dalam proses autopsi. Langkah pemeriksaan ini guna melihat kondisi organ dalam pada tubuh mayat tersebut.

Organ dalam pada hal ini meliputi paru-paru, jantung, ginjal, pankreas, hati, lambung, dan otak jika diperlukan. Sementara organ dalam pada wajah, tangan, kaki, ataupun lengan termasuk yang jarang diperiksa.

Proses otopsi ini untuk melihat apakah ada kerusakan pada organ dalam yang menjadi penyebab kematian.

0 Komentar