Warga Dago Elos Didera Putusan PK

PERMASALAHAN sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung sebetulnya sudah dua tahun lalu selesai. Tahun 2020, lewat putusan di pengadilan tingkat kasasi dengan Nomor 934.K/Pdt/2019.

Warga Dago Elos dinyatakan menang gugatan klaim lahan, dari mereka yang mengaku ahli waris keluarga George Hendrik Muller dan PT Dago Inti Graha.

Hakim Makhamah Agung (MA) pada saat itu, mempertimbangkan bahwa klaim penggugat dengan dalih eigendom verponding, telah berakhir masa klaimnya. Lantaran paling lambat, lahan tersebut paling lambat dikonversi tanggal 24 September 1980.

Lantas gugatan dari ketiga orang yang mengaku keturunan Muller, yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ditolak.

Lahan seluas 6,3 hektar yang hendak diklaim lewat eigendom verponding atau hak milik atas dasar produk hukum pertanahan kolonial Belanda ini, gagal mereka caplok.

Perayaan pun muncul. Warga yang telah menjalani persidangan sedari awal gugatan rentang tahun 2016 hingga 2020, lalu bersuka cita. Seorang warga, Taufik, (40), sampai-sampai berseloroh.

“Oh, ternyata keadilan itu masih ada,” katanya kepada wartawan Jabar Ekspres, Senin (27/6) di Balai RW Dago Elos, Kota Bandung.

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan ini melibatkan 300-an KK dan ribuan warga Dago Elos yang tinggal bertahun-tahun. Mereka nyaris terusir dari tanahnya atas dalih eigondom verponding yang telah usang. Menghindari kejadian itu terulang, pasca kemenangan di tingkat kasasi, warga yang belum tersertifikasi berupaya mengurus pemberkasan.

Pada 21 Januari 2021, mereka mengupayakan hal itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Namun tak ada respon. Selagi menunggu, warga malah kedatangan sebuah petaka. Masalah baru.

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022, MA mengabulkan gugatan ahli waris Muller atas tanah Dago Elos yang telah ditolak dalam tingkat kasasi. Berdasarkan keputusan ini, lantas membuat penggugat masih memiliki hak atas kepemilikan objek tanah eigondom verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 hektar.

Terlebih, di dalam PK itu terdapat pernyataan bahwa ada penyerahan hak atas tanah dari keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan